RUKUN SHOLAT
Foto:risalahislam.com
* Berdiri bagi yang mampu.
[ “Salatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain. ]
* Takbiratul ihram.
Pembuka salat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301. ]
[ “Salatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain. ]
* Takbiratul ihram.
Pembuka salat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301. ]
* Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.
Tidak ada salat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.
Tidak ada salat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.
* Rukuk dan tuma’ninah.
[ Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.” HR Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.]
[ Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.” HR Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.]
[Salat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.” HR Ad-Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]
* Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah.
[Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”]
[Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”]
* Sujud dua kali dengan tuma'ninah.
[ Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”]
[ Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”]
* Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah.
[Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”]
*Duduk dan membaca tasyahud akhir.
[Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam salat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.[
[Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”]
*Duduk dan membaca tasyahud akhir.
[Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam salat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.[
* Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.
Jika salah seorang di antara kalian hendak salat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi , lalu berdo’a setelah itu semau kalian.” Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Salat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.
* Membaca salam yang pertama.
[Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.]
Jika salah seorang di antara kalian hendak salat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi , lalu berdo’a setelah itu semau kalian.” Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Salat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.
* Membaca salam yang pertama.
[Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.]
* Tertib melakukan rukun secara berurutan
.[ Pembahasan rukun salat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.]
.[ Pembahasan rukun salat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.]
Comments
Post a Comment