ISRAEL Kota perlindungan untuk pembunuh

                                                    Gambar:detikislam.blogspot.com
Kota perlindungan untuk pembunuh (bahasa Inggris: Cities Of Refuge) adalah kota-kota di tanah Israel yang dikhususkan, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana. Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.[1]. Tuhan berfirman kepada Musa sewaktu di dataran Moab di tepi sungai Yordan di dekat Yerikho, untuk menetapkan kota-kota ini sebelum bangsa Israel menyeberangi sungai Yordan masuk ke tanah Kanaan.
Kota perlindungan untuk pembunuh di tanah Israel

                                    Gambar:https://id.m.wikipedia.org/wiki/JohnThorne
Lokasi
Enam kota ditetapkan untuk menjadi Kota Perlindungan. Tiga kota di sebelah timur sungai Yordan dan 3 kota lagi di sebelah baratnya.[2] Setelah bangsa Israel masuk ke tanah Kanaan di bawah pimpinan Yosua, maka kota-kota itu dipilih sesuai Firman TUHAN:[3]
    Di sebelah barat sungai Yordan (di tanah Kanaan):
    Kedesh di Galilea di pegunungan Naftali.
    Sikhem di pegunungan Efraim.
    Kiryat-Arba, yaitu Hebron, di pegunungan Yehuda.
    Di sebelah timur sungai Yordan
    Golan di Basan dari suku Manasye.
    Ramot di Gilead dari suku Gad.
    Bezer, di padang gurun, di dataran tinggi, dari suku Ruben.
Kota-kota perlindungan itu juga merupakan kota-kota milik suku Lewi yang diberikan oleh suku-suku lain kepada mereka untuk didiami.
Musa memerintahkan agar dalam menentukan kota itu jauhnya jalan harus diperhitungkan, dan lokasi kota-kota itu di masing-masing sisi sungai Yordan terbagi dalam tiga bagian wilayah negeri yang diberikan TUHAN kepada bangsa Israel, supaya setiap pembunuh dapat melarikan diri ke sana.
Aturan:
Orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja, dengan tidak ada niat lebih dahulu, dapat melarikan diri ke kota-kota tersebut dan mendapatkan perlindungan terhadap penuntut balas (penuntut tebusan darah), supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.Apabila ia melarikan diri ke salah satu kota tadi, maka haruslah ia tinggal berdiri di depan pintu gerbang kota dan memberitahukan perkaranya kepada para tua-tua kota. Mereka harus menerima dia dalam kota itu dan memberikan tempat kepadanya, dan ia akan diam pada mereka. Apabila penuntut tebusan darah itu mengejar dia, pembunuh itu tidak akan diserahkan mereka ke dalam tangannya, sebab ia telah membunuh sesamanya manusia dengan tidak ada niat lebih dahulu, dan dengan tidak menaruh benci kepadanya lebih dahulu. Ia harus tetap diam di kota itu sampai ia dihadapkan kepada rapat jemaah untuk diadili, sampai imam besar yang ada pada waktu itu mati. Maka barulah pembunuh itu boleh pulang ke kotanya dan ke rumahnya, ke kota dari mana ia melarikan diri.
Musa menjelaskan bahwa kesempatan melarikan diri ke salah satu kota itu dan tinggal hidup itu maksudnya supaya jangan penuntut tebusan darah sementara hatinya panas dapat mengejar pembunuh itu, karena jauhnya perjalanan, menangkapnya dan membunuhnya, padahal pembunuh itu tidak patut mendapat hukuman mati, karena ia tidak membenci dia sebelumnya; juga supaya jangan tercurah darah orang yang tidak bersalah di tanah Israel, sehingga menjadi hutang darah yang melekat kepada bangsa Israel.
Aturan-aturan :
    Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.
    Nyawa seorang pembunuh tidak bisa ditebus dengan uang.
    Seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, tidak bisa menebus dengan uang supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar.
Musa menambahkan: apabila seseorang membenci sesamanya manusia, dan dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun menyerang dan memukul dia, sehingga mati, kemudian melarikan diri ke salah satu kota itu, maka haruslah para tua-tua kotanya menyuruh mengambil dia dari sana dan menyerahkan dia kepada penuntut tebusan darah, supaya ia mati dibunuh.
Pembunuhan tidak sengaja
Seseorang dianggap membunuh dengan tidak sengaja, jika misalnya
    sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau
    dengan tidak sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya, atau
    dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya.
    pergi ke hutan dengan temannya untuk membelah kayu, ketika tangannya mengayunkan kapak untuk menebang pohon kayu, mata kapak terlucut dari gagangnya, lalu mengenai temannya sehingga mati
Jika seseorang dituduh membunuh dengan tidak sengaja, maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini, dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus. Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri, dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah, sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri.

Comments